
Koperasi Syariah - KSPPS Nur Insani
Company Overview
Para Pendiri Koperasi yaitu Etiko P Kasdi, Wiyosobroto, Rakhmad Nur Indra, Alip S Wibowo dan Arya Indarta mempunyai kesamaan untuk “berhijrah” dari perbankan yang saat itu ditekuni untuk mendirikan suatu lembaga syariah yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro produktif. Para pendiri sepakat untuk mengembangkan Koperasi dengan bisnis model “pembiayaan kelompok” dengan mengadopsi Grameen Bank dan CARD Bank metode.
Akad pembiayaan yang digunakan dalam pembiayaan kelompok yaitu akad wakalah digunakan ketika anggota menerima titipan uang dari Koperasi untuk membeli barang-barang yang telah diajukan. Setelah membeli barang yang diajukan (dibuktikan dengan bukti pembelian) kemudian anggota dan Koperasi melakukan akad murabahah (jual beli) dengan pengembalian secara cicilan selama jangka waktu yang disepakati. Selain kedua akad tersbut, anggota melakukan akad kafalah dengan anggota yang lain untuk tanggung renteng apabila ada anggota yang tidak mampu membayar cicilan.