Company Overview
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Why join us?
Visi
Menjadi BPR yang sehat, besar, kuat
Sehat
BPR yang sehat menurut ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan lain yang berlaku
Sehat wawasan berpikir sumber daya manusianya.
Sehat perilaku bisnisnya
Besar
Besar volume usaha bisnisnya baik berupa aset maupun laba.
Besar jiwanya (bisnis, lembaga, dan SDM)
Kuat
Kuat kondisi keuangannya baik permodalan dan labanya.
Kuat Customer Image-nya
Kuat jaringan usahanya.
Kuat dukungannya.
Misi
Menghimpun dana berupa Tabungan dan Deposito untuk disalurkan dalam bentuk Kredit kepada masyarakat.