DESKRIPSI PEKERJAAN
Mengawasi dan memastikan keakuratan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menganalisis dan menginterpretasikan peraturan perpajakan terbaru untuk memastikan kepatuhan organisasi.
Mengembangkan dan menerapkan prosedur dan kontrol internal untuk proses perpajakan.
Menyiapkan dokumentasi pajak dan menghadiri pemeriksaan pajak, jika diperlukan.
Melakukan Control perhitungan PPh 21,23,4(2),25 untuk proses payment
Melakukan Control Cek Invoice Masuk dari vendor
Melakukan Control perhitungan PPN Dalam Negeri & VAT Offshore untuk proses payment
Melakukan Rekonsiliasi PPh Terutang PPh 21,23,4(2),26,PPN dengan GL
Melakukan Ekualisasi Biaya Objek Pajak dengan GL
Membuat Laporan Koreksi Fiskal persiapan PPh Badan
Menganalisa dan Membuat Surat balasan terhadap SP2DK
Melakukan kordinasi dengan pemeriksa Pajak
Melakukan pengecekan kembali atas hasil yang sudah dikeluarkan SPHP dan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar
Melakukan sanggahan atas data SPHP yang dikeluarkan pemeriksa
Memahami flow Pengajuan Keberatan
REQUIREMENT
Gelar sarjana di bidang Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
Memiliki sertifikasi akuntan publik atau konsultan pajak yang valid.
Minimal 3 tahun pengalaman dalam peran serupa di perusahaan atau konsultan pajak.
Pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan di Indonesia dan praktik terbaik dalam kepatuhan pajak.
Kemampuan analitis yang kuat dan keahlian dalam menggunakan perangkat lunak pajak.
Keterampilan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Kemampuan untuk bekerja dalam tim dan memimpin inisiatif proyek.
DETAIL LOWONGAN
- Umur -
- Min GPA -
- Min. Qualification S1/D4
- Min Experience Supervisor / Coordinator