DESKRIPSI PEKERJAAN
Menyusun, menghitung dan melaporkan PPh & PPN melalui sistem Coretax DJP secara tepat waktu.
Melakukan rekonsiliasi fiskal - komersial serta ekualisasi PPN & PPh (GL vs e-Faktur/e-Bupot/SPT)
Menyusun dan mengadministrasikan faktur pajak, bukti potong, bukti setor dan arsip digital.
Memberikan rekomendasi tax planning sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dokumen pemeriksaan/SP2DK dan melakukan self-review potensi koreksi fiskal.
Memberikan edukasi internal serta berkoordinasi dengan finance, HR, Operasional dan Legal.
Memantau perubahan regulasi terbaru dan mengikuti pelatihan perpajakan/Coretax.
Menguasai dan melaksanakan kewajiban atas PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 serta penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan/Orang Pribadi
REQUIREMENT
Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpanjakan/Keuangan.
Berpengalaman minimal 2-3 tahun di bidang perpajakan (lebih disukai di perusahaan atau konsultan pajak)
Memahami ketentuan UU PPh, UU PPN, PER/PMK terbaru, serta Coretax DJP.
Terbiasa dengan rekonsiliasi fiskal, e-Faktur, e-Bupot, e-SPT dan administrasi pajak digital.
Mampu menyusun laporan pajak dengan teliti dan tepat waktu.
DETAIL LOWONGAN
- Umur -
- Min GPA -
- Min. Qualification S1/D4
- Min Experience Staff