Tax Specialist

(Staff)
IDR 6,000,000 - 6,500,000
Jl. Kayu Besar 3 No.3, RT.4/RW.8, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11820
Jakarta Barat - Jakarta - Indonesia

DESKRIPSI PEKERJAAN

Menyusun, menghitung dan melaporkan PPh & PPN melalui sistem Coretax DJP secara tepat waktu. Melakukan rekonsiliasi fiskal - komersial serta ekualisasi PPN & PPh (GL vs e-Faktur/e-Bupot/SPT) Menyusun dan mengadministrasikan faktur pajak, bukti potong, bukti setor dan arsip digital. Memberikan rekomendasi tax planning sesuai ketentuan yang berlaku. Menyiapkan dokumen pemeriksaan/SP2DK dan melakukan self-review potensi koreksi fiskal. Memberikan edukasi internal serta berkoordinasi dengan finance, HR, Operasional dan Legal. Memantau perubahan regulasi terbaru dan mengikuti pelatihan perpajakan/Coretax. Menguasai dan melaksanakan kewajiban atas PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 serta penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan/Orang Pribadi
REQUIREMENT

Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpanjakan/Keuangan. Berpengalaman minimal 2-3 tahun di bidang perpajakan (lebih disukai di perusahaan atau konsultan pajak) Memahami ketentuan UU PPh, UU PPN, PER/PMK terbaru, serta Coretax DJP. Terbiasa dengan rekonsiliasi fiskal, e-Faktur, e-Bupot, e-SPT dan administrasi pajak digital. Mampu menyusun laporan pajak dengan teliti dan tepat waktu.

DETAIL LOWONGAN
  • Umur -
  • Min GPA -
  • Min. Qualification S1/D4
  • Min Experience Staff

LOKASI KERJA

Alamat

Jakarta Barat

GAMBARAN PERUSAHAAN

-

http://www.mikogrup.com/

100-250

Casual(T-shirt)

Indonesian

Ritel

622122558223

monday - saturday

-

FOTO PERUSAHAAN

Lokasi Perusahaan Jl. Kayu Besar 3 No.3, RT.4/RW.8, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11820